Cyber Crime

 

Cyber Crime
 

   Assalamualaikum wr.wb. nama saya Widya Fitriadi Nugraha . kali ini saya akan membagikan ilmu tentang Cyber Crime. pantau terus blogku dan dapatkan informasi menarik lainnya terimakasih.

~ Apa itu Cyber Crime ?

    Cyber crime adalah  tindakan ilegal dengan menggunakan pengetahuan teknologi komputer untuk melakukan tindak kejahatan. Pencurian perangkat keras dan perangkat lunak, manipulasi data, pengaksesan sistem komputer secara ilegal dengan telepon, dan mengubah program.

Ada beberapa hal yang mendorong terjadinya cybercrime, yaitu :

  • Cybercrime memungkinkan pelaku kejahatan untuk menyembunyikan kejahatannya. Pelaku kejahatan dapat menyembunyikan jejak mereka dengan menggunakan layanan jaringan privasi (VPN), proxy, atau alat anonim lainnya, membuat sulit bagi penegak hukum untuk melacak keberadaan dan identitas sebenarnya.
  • Tidak memiliki batas geografis. Para pelaku cyber crime dapat melakukan kejahatannya tanpa perlu memikirkan dia sedang ada di mana.
  • Dapat dilakukan secara jarak dekat atau jauh. Dengan internet, para pelaku cyber crime dapat melakukan aksi jahatnya tanpa memikirkan jarak dan waktu.

~ Ancaman Cyber Crime    

    Berdasarkan fungsi sistem komputer sebagai penyedia informasi, ancaman terhadap sistem komputer dikategorikan menjadi empat yaitu:
  • Interruption, merupakan suatu ancaman terhadap avaibility, informasi atau data dalam komputer dirusak, dihapus, sehingga jika dibutuhkan sudah tidak ada lagi.
  • Interception, merupakan ancaman terhadap kerahasiaan (secrecy), informasi yang ada didalam sistem disadap oleh orang yang tidak berhak.
  • Modification, merupakan ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil menyadap lalu lintas informasi yang sedang dikirim lalu mengubahnya sesuai keinginannya.
  • Fabrication, merupakan ancaman ancaman terhadap integritas. Orang yang tidak berhak berhasil meniru atau memalsukan suatu informasi sehingga orang yang menerima informasi menyangka informasi tersebut berasal dari orang yang dikehendaki oleh si penerima informasi tersebut.

~ Jenis - Jenis Cyber Crime ?

  • Phising : Bentuk serangan keamanan siber di mana pelaku mencoba untuk memperoleh informasi pribadi atau keuangan dengan menyamar sebagai entitas tepercaya.
  • Serangan DDoS : jenis cyber crime yang digunakan untuk membuat layanan online tidak tersedia dan menurunkan jaringan dengan membanjiri website dengan lalu lintas dari berbagai sumber. jenis cyber crime yang digunakan untuk membuat layanan online tidak tersedia dan menurunkan jaringan dengan membanjiri website dengan lalu lintas dari berbagai sumber. 
  • Botnet : Salah satu jenis kejahatan siber yang memungkinkan peretas dapat merusak server, mencuri data dan mengerimkan malware berbahaya dengan menyusupi jaringan  dari komputer yang dikendalikan secara eksternal oleh peretas dari jarak jauh.
  • Identity Theft :  Tindakan memperoleh dan menggunakan informasi identitas pribadi seseorang secara ilegal dan tanpa izin untuk melakukan tindakan kriminal atau penipuan online.
  • Cyberstalking : Penggunaan internet, media sosial, email, pesan teks, atau bentuk komunikasi elektronik lainnya untuk mengintai, mengancam, atau melecehkan seseorang secara online.
  • PUPs : Singkatan dari "Potentially Unwanted Programs" atau "Program Potensial yang Tidak Diinginkan". PUPs merujuk pada perangkat lunak atau program komputer yang tidak diinginkan atau tidak diminta oleh pengguna, dan sering kali disertakan dengan perangkat lunak atau program utama yang diunduh atau diinstal.
  • Konten Terlarang atau Ilegal : Melibatkan para penjahat yang membagikan dan mendistribusikan konten yang tidak pantas dan SARA. Konten-konten ini dapat berupa pornografi, video yang mengandung kekerasan, terorisme, eksploitasi anak, dan aktivitas kriminal lainnya.
  • Penipuan Online : Pelaku penipuan online akan memberikan penawaran menarik yang tidak realistis, dan ketika tautan yang diberikan diklik, dapat menyebabkan malware untuk memasuki perangkat yang sedang digunakan untuk mencuri berbagai macam data dan informasi.
  • Carding : Cybercrime yang bertujuan untuk mencuri informasi kartu kredit atau debit milik orang lain.
  • Penipuan OTP : Pelaku melakukan penipuan OTP untuk mendapatkan kode tersebut untuk masuk ke dalam akun milik korban atau mencuri data milik korban. Oleh karena itu, Anda tidak boleh membagikan kode OTP kepada siapa pun.
  • Scam : Biasanya dilakukan oleh pelaku secara langsung. Seringkali, pelaku akan melakukan kontak kepada korban melalui telepon dan mengaku sebagai customer service dari perusahaan yang korban ikuti untuk mendapatkan data dan informasi pribadi dari korban. 
  • Cyber Espionage : Cyber crime yang dilakukan untuk memata-matai sasaran tertentu. Biasanya, kejahatan ini dilakukan dengan memanfaatkan spyware.
  • Ransomware : Jenis cyber crime yang dilakukan melalui aplikasi atau perangkat lunak berbahaya yang dipasang diam-diam di perangkat korban untuk menyandera informasi penting sampai tuntutan pelaku dipenuhi.

~lalu bagaimana cara Mencegah Cyber Crime ?

  • Peningkatan kesadaran keamanan cyber.
  • Pembaruan sistem dan perangkat lunak secara teratur.
  • Penggunaan kata sandi yang kuat dan praktik keamanan kata sandi yang baik.
  • Implementasi keamanan jaringan dengan firewall dan deteksi intrusi.
  • Penggunaan teknologi enkripsi untuk melindungi data sensitif.
  • Pemantauan aktivitas log untuk mendeteksi perilaku mencurigakan.
  • Proteksi terhadap malware dengan perangkat lunak keamanan.
  • Keamanan email untuk mencegah serangan phishing.
  • Keamanan fisik untuk mencegah akses fisik yang tidak sah.
  • Pengelolaan hak akses dengan membatasi hak sesuai kebutuhan.

~ Kesimpulan?

    Cyber crime menjadi ancaman serius di dunia digital, memerlukan kesadaran, pendidikan, dan tindakan pencegahan yang kuat untuk melindungi data dan keamanan online. Dengan memahami risiko dan mengadopsi praktik keamanan yang baik, kita dapat mengurangi dampak cyber crime di masyarakat secara keseluruhan.
Next Post Previous Post
No Comment
Add Comment
comment url