Paten Merek Dan Hak Cipta

 

Paten Merek Dan Hak cipta



   Assalamualaikum wr.wb. nama saya Widya Fitriadi Nugraha . kali ini saya akan membagikan ilmu tentang Paten Merek Dan Hakcipta. pantau terus blogku dan dapatkan informasi menarik lainnya terimakasih.

~ Referensi Hukum Yang Digunakan?

  1. HAK CIPTA: UU Nomor 28 Tahun 2014
  2. PATEN: UU Nomor 13 Tahun 2016
  3. MEREK DAN INDIKASI GEOGRAFIS : UU Nomor 20 Tahun 2016
  4. PENCATATAN CIPTAAN DAN PRODUK HAK  TERKAIT: PP Nomor 16 Tahun 2020

~ Apakah Hak Kekayaan Intelektual ?

       Hak atas Kekayaan Intelektual (HaKI) adalah Hak Eksklusif yang diberikan suatu hukum atau peraturan kepada seseorang atau sekelompok orang atas karya ciptanya. Menurut UU yang telah disahkan oleh DPR-RI pada tanggal21 Maret1997, HaKI adalah hak-hak secara hukum yang berhubungan dengan permasalahan hasil penemuan dan kreativitas seseorang atau beberapa orang yang berhubungan dengan perlindungan permasalahan reputasi dalam bidang komersial (commercial reputation) dan tindakan / jasa dalam bidang komersial (goodwill). Secara sederhana, HaKI mencakup Hak Merek, Hak Paten, dan Hak Cipta dimana ketiga hak tersebut diatur dalam undang-undang.

    ~ Apa Itu Hak Cipta?


       Undang undang mengenai Hak Cipta terdapat pada UU No 28 Tahun 2014 Pasal  1.

      1. Hak Cipta adalah hak eksklusif pencipta yang timbul secara otomatis berdasarkan prinsip deklaratif setelah suatu ciptaan diwujudkan dalam bentuk nyata tanpa mengurangi pembatasan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 
      2. Pencipta adalah seseorang atau beberapa orang yang secara sendiri- sendiri atau bersama - sama menghasilkan suatu ciptaan yang bersifat khas dan pribadi. 
      3. Ciptaan adalah setiap hasil  karya cipta dibidang ilmu pengetahuan, seni, dan  sastra yang dihasilkan atas inspirasi, kemampuan, pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang diekspresikan dalam bentuk nyata.
      4. Pemegang Hak Cipta adalah pencipta sebagai pemilik Hak Cipta, pihak yang menerima hak tersebut secara sah dari Pencipta, atau pihak lain yang menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut secara sah.
      5. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta yang merupakan hak eksklusif bagi pelaku pertunjukan, produser fonogram, atau lembaga Penyiaran.

      ~ APA ITU PATEN??

             Paten di atur dalam UU No 13 Tahun 2016 Pasal 1
      1. Paten adalah Hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada inventor atas hasil invensinya di bidang teknologi untuk jangka waktu tertentu melaksanakan sendiri invensi tersebut atau memberikan persetujuan kepada pihak lain untuk melaksanakannya. 
      2. Invensi adalah ide inventor yang dituangkan dalam suatu kegiatan pemecahan masalah yang spesifik di bidang teknologi berupa produk atau proses, atau penyempurnaan dan pengembangan produk atau proses. 
      3. Inventor adalah seseorang atau beberapa orang yang menuangkan ide kedalam kegiatan yang menghasilkan Invensi. 
      4. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh pemegang paten kepada penerima lisensi berdasarkan perjanjian tertulis untuk menggunakan Paten yang masih dilindungi dalam jangka waktu dan syarat tertentu. 
      5. Royalti adalah imbalan yang diberikan untuk penggunaan hak atas paten.

      ~ Bagaimana dengan INVENSI?

      1. Invensi yang dapat diberi peten:
      • Invensi dianggap baru jika pada tanggal penerimaan invensi tersebut tidak sama dengan teknologi yang diungkapkan sebelumnya.
      • Teknologi yang diungkapkan sebelumnya merupakan teknologi yang telah diumumkan di Indonesia atau diluar Indonesia dalam suatu tulisan, uraian lisan, peragaan penggunaan atau dengan cara lain sebelum tanggal penerimaan pengajuan paten.
      2. Invensi yang  tidak  dapat di beri paten:
      • Proses atau produk yang pengumuman, penggunaan, atau pelaksanaannya bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, agama, ketertiban umum atau kesusilaan.
      • Metode pemeriksaan, perawatan, pengobatan, dan/atau pembedahan yang diterapkan terhadap manusia atau hewan.
      • Teori dan metode di bidang ilmu pengetahuan dan matematika.
      • Makhluk hidup kecuali jasad renik.
      • Proses biologis yang esensial untuk memproduksi tanaman atau hewan.
      • Kreasi estetika.
      • Skema.
      • Aturan dan metode yang hanya berisi program komputer.
      • Presentasi mengenai suatu informasi.
      • Aturan atau metode untuk melakukan kegiatan bisnis dan permainan.

      ~ APA ITU MEREK?

             Merek di atur dalam UU No 20 Tahun 2016 pasal 1
      • Merek adalah tanda yang dapat ditampilkan secara grafis berupa gambar, logo, nama, kata, huruf, angka, susunan warna, dalam bentuk 2 dimensi dan/atau 3 dimensi, suara, hologram, atau kombinasi dari dua atau lebih unsur untuk membedakan barang dan/atau jasa.
      • Merek Jasa adalah merek yang digunakan pada jasa yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan jasa sejenis lainnya.
      • Merek dagang adalah merek yang digunakan pada barang yang diperdagangkan oleh seseorang atau beberapa orang atau badan hukum untuk membedakan dengan barang sejenis lainnya.
      • Hak Atas Merek adalah hak eksklusif yang diberikan oleh negara kepada pemilik merek yang terdaftar untuk jangka waktu tertentu dengan menggunakan sendiri merk tersebut atau memberikan izin kepada pihak lain untuk menggunakannya.
      Next Post Previous Post
      No Comment
      Add Comment
      comment url